Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1998 tentang Pemberian Amnesti Atau Abolisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1998 · Keppres No. 80 Tahun 1998 · Keppres Nomor 80 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1998Tanggal Penetapan:25 Mei 1998
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Amnesti Atau Abolisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1998
Tanggal Penetapan25 Mei 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Keputusan ini juga bertujuan untuk memperkokoh hak asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti dan atau abolisi kepada dua individu, yaitu Dr. Muchtar Pakpahan, SH dan Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas, yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan saran dari Jaksa Agung, Menteri Kehakiman, dan Ketua Mahkamah Agung. Dengan pemberian amnesti dan atau abolisi ini, semua akibat hukum pidana dan tindakan penuntutan terhadap kedua individu tersebut dihapuskan. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung.

(-)

(-)