Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2017 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Peraturan ini mengganti: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa (dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan desa yang didasarkan pada asas pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemerintah Desa:** * Kedudukan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa. * Pengangkatan, pelantikan, serah terima jabatan, peningkatan kapasitas, dan pemberhentian Kepala Desa. * Struktur organisasi Perangkat Desa, persyaratan dan mekanisme pengangkatan, hak, kewajiban, larangan, dan pemberhentian Perangkat Desa. 2. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** * Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan. * Persyaratan dan peresmian anggota BPD. * Pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota BPD. * Kelembagaan BPD, fungsi, tugas, hak, kewajiban, laporan kinerja, dan wewenang BPD. * Peraturan tata tertib BPD dan hubungan kerja dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Bupati serta pendanaan kegiatan Pemerintah Desa dan BPD yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

1. Perangkat Desa yang tidak berstatus PNS tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 2. Perangkat Desa yang berstatus PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal terjadi keterbatasan dan/atau kekurangan Sumber Daya Manusia di desa, pengangkatan perangkat desa dikecualikan dari ketentuan persyaratan pendidikan bagi perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e untuk paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Perangkat Desa yang telah diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya yang belum diangkat sumpah harus diangkat sumpah atau janjinya berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.