Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 7/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2006Tanggal Penetapan:23 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku23 September 2006
Tanggal Penetapan23 September 2006
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun 2006. APBD Tahun Anggaran 2006 yang semula berjumlah Rp.788.090.000.000,00 bertambah sebesar Rp.115.692.000.000,00 sehingga menjadi Rp.903.782.000.000,00. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)