Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA) untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang baik. Statuta ini mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai organ di dalam Sekolah Tinggi, termasuk Ketua, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. Selain itu, peraturan ini menetapkan visi, misi, tujuan, dan strategi Sekolah Tinggi, serta mengatur tentang kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, dan penjaminan mutu pendidikan. Statuta ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan, pendanaan, dan kekayaan Sekolah Tinggi, serta kerjasama dengan pihak lain.