Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 24/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 24 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 328 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, maka ketentuan mengenai retribusi wajib daftar perusahaan di Kabupaten Bombana tidak lagi berlaku.

(-)

(-)