Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2026

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Pergub Sumatera Utara 22/2026 · Pergub Sumatera Utara No. 22 Tahun 2026 · Pergub Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2026Tanggal Penetapan:13 Juli 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Gubernur Sumatera Utara
Tanggal Berlaku13 Juli 2026
Tanggal Penetapan13 Juli 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan: a. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026; b. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026; c. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026.

Peraturan Gubernur ini diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Latar belakang kebijakan ini didasarkan pada adanya kondisi mendesak, perubahan prioritas pembangunan, penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat, serta usulan pemanfaatan bantuan pemerintah untuk daerah berprestasi. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran guna mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di tingkat Kabupaten/Kota serta pemulihan ekonomi daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan alokasi anggaran belanja pada beberapa pos utama, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Perubahan tersebut mencakup rincian alokasi untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja modal untuk peralatan, mesin, gedung, bangunan, dan infrastruktur jalan/jaringan. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat.

(-)

(-)