di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 1/2022 · Peraturan Bapanas No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang Logo Badan Pangan Nasional dan penggunaannya. Penggunaan Logo bertujuan untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai; meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik; serta mendorong peningkatan kinerja Badan Pangan Nasional. Logo digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, dan kegiatan formal. Penggunaan Logo di luar ketentuan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Kepala Badan. Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.