Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 1/2022 · Peraturan Bapanas No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaLogo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku23 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang Logo Badan Pangan Nasional dan penggunaannya. Penggunaan Logo bertujuan untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai; meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik; serta mendorong peningkatan kinerja Badan Pangan Nasional. Logo digunakan pada media cetak dan elektronik, papan nama kantor, atribut pegawai, identitas kepemilikan barang milik negara, kegiatan ketatalaksanaan administratif, dan kegiatan formal. Penggunaan Logo di luar ketentuan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Kepala Badan. Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)