Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 1/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2006Tanggal Penetapan:27 April 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku28 April 2006
Tanggal Penetapan27 April 2006
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 775.801.788.250,00 dan belanja sebesar Rp 1.060.180.088.561,10, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (284.378.300.311,10). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 294.378.300.311,10 dan pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. Daftar Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
  4. Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan
  5. Daftar Piutang Daerah
  6. Daftar Pinjaman Daerah
  7. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah
  8. Daftar Aktiva Tetap Daerah
  9. Daftar Dana Cadangan
  10. Daftar Rekapitulasi Belanja menurut Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat meliputi kebijakan dari Pemerintah Pusat, kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda, dan bencana alam atau sosial yang perlu segera ditangani. Bupati Bekasi menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)