Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 13/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) bernama PT. Banyumas Investama Jaya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas bersama pihak lain yang berbentuk badan hukum. Pendirian perseroan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian dan Kedudukan: PT. Banyumas Investama Jaya didirikan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan pihak lain berbentuk badan hukum, berkedudukan di Kabupaten Banyumas.
  2. Azas dan Tujuan: Perseroan berazaskan demokrasi ekonomi dengan mengedepankan prinsip profesionalisme. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menjadi sumber PAD.
  3. Tugas dan Wewenang: Perseroan bertugas melakukan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian, serta melakukan koordinasi dan supervisi terhadap badan usaha dimana perseroan menanamkan saham. Perseroan berwenang mendirikan perusahaan baru, mengakuisisi perusahaan, dan/atau melepas kepemilikan pada suatu badan usaha berdasarkan RUPS.
  4. Bidang Usaha: Perseroan bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, lingkungan hidup, perhubungan, pariwisata, pengelolaan air minum, pengelolaan limbah industri, kelistrikan, dan lain-lain kegiatan usaha.
  5. Modal: Modal dasar perseroan sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian sebesar Rp. 1.010.000.000,00 (satu milyar sepuluh juta rupiah), yang terdiri dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan pihak lain sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  6. Saham: Saham yang dikeluarkan adalah saham atas nama, dengan nilai nominal yang ditetapkan oleh RUPS.
  7. Organ Perseroan: Organ perseroan terdiri dari RUPS, Direksi/Direktur, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan.
  8. Direksi: Perseroan dipimpin oleh Direktur/Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 2 (dua) orang direktur.
  9. Dewan Komisaris: Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan anggota komisaris paling banyak 2 (dua) orang.
  10. Kepegawaian: Pegawai perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur/Direksi.
  11. Keuangan: Tahun buku perseroan adalah tahun takwim. Laporan keuangan terdiri dari Neraca, Laporan Rugi/Laba, Laporan Arus Kas dan Perubahan Modal.
  12. Penggunaan Laba: Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Akta Pendirian. Laba bersih yang menjadi bagian Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah.
  13. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi: Komisaris, Direktur/Direksi dan/atau karyawan yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian.
  14. Pembubaran dan Likuidasi: Pembubaran dan likuidasi diputuskan dalam RUPS.

(-)

(-)