Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 4/2012 · Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2012Tanggal Penetapan:2 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku03 Oktober 2012
Tanggal Penetapan02 Oktober 2012
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2010 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2011 Nomor 3)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2012 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2011. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan, belanja, defisit, serta pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran). Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)