di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 8/2011 · Perda Kabupaten Sorong No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak Air Tanah sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Ketentuan substansial meliputi:
Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.