Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 8/2011 · Perda Kabupaten Sorong No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2011Tanggal Penetapan:21 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku21 September 2011
Tanggal Penetapan21 September 2011
Tempat PenetapanAimas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak Air Tanah sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta sarana umum lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wilayah pemungutan adalah di daerah tempat air diambil.
  6. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
  7. Wajib Pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.