Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menjamin terselenggaranya PWP3K secara terpadu dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pengawas PWP3K: Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berwenang diberikan wewenang kepolisian khusus (Polsus PWP3K) yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
2. Wewenang dan Tugas Polsus PWP3K: Meliputi patroli/perondaan, menerima laporan/pengaduan terkait perusakan ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, dan kawasan strategis nasional tertentu. Polsus PWP3K juga memiliki tugas polisional lainnya seperti sosialisasi, penyuluhan, dan penanggulangan gangguan terhadap kerusakan wilayah pesisir.
3. Pelaksanaan Pengawasan PWP3K: Mengacu pada dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah. Pengawasan dilakukan terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.
4. Pembinaan: Meliputi pembinaan administrasi dan teknis kepada Polsus PWP3K.
5. Pakaian dan Atribut: Polsus PWP3K wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut saat melaksanakan tugas.