di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli – Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini membentuk tiga kecamatan baru di Kabupaten Kolaka, yaitu Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli-Polia, dan Kecamatan Lalolae. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kecamatan Tinondo memiliki luas wilayah ± 261.13 km² dan meliputi enam desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Tinondo. Kecamatan Poli-Polia memiliki luas wilayah ± 133.53 km² dan meliputi lima desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Poli-Polia. Kecamatan Lalolae memiliki luas wilayah ± 75.39 km² dan meliputi lima desa/kelurahan, dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Lalolae.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kantor kecamatan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi kantor kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, dan beberapa seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan, Kesejahteraan Sosial, dan Pelayanan Umum), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja kantor kecamatan, eselon jabatan, serta pengangkatan dalam jabatan. Desa yang menjadi ibukota kecamatan dapat berubah status menjadi kelurahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.