Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli – Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2007Tanggal Penetapan:7 April 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli – Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku14 April 2007
Tanggal Penetapan07 April 2007
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk tiga kecamatan baru di Kabupaten Kolaka, yaitu Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli-Polia, dan Kecamatan Lalolae. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kecamatan Tinondo memiliki luas wilayah ± 261.13 km² dan meliputi enam desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Tinondo. Kecamatan Poli-Polia memiliki luas wilayah ± 133.53 km² dan meliputi lima desa, dengan pusat pemerintahan di Desa Poli-Polia. Kecamatan Lalolae memiliki luas wilayah ± 75.39 km² dan meliputi lima desa/kelurahan, dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Lalolae.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kantor kecamatan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi kantor kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, dan beberapa seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Pembangunan Masyarakat Desa/Kelurahan, Kesejahteraan Sosial, dan Pelayanan Umum), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja kantor kecamatan, eselon jabatan, serta pengangkatan dalam jabatan. Desa yang menjadi ibukota kecamatan dapat berubah status menjadi kelurahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.

1. Dengan berlakunya peraturan ini, maka: a. Kecamatan Mowewe meliputi wilayah yang disebutkan. b. Kecamatan Tirawuta meliputi wilayah yang disebutkan. c. Kecamatan Ladongi meliputi wilayah yang disebutkan. d. Kecamatan Lambandia meliputi wilayah yang disebutkan. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku. 3. Penyesuaian dan penataan administrasi pemerintahan dan pembangunan yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat akan disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini.

(-)