Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2019 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:19 Juni 2019
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan19 Juni 2019
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2015 Nomor Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2017. Perubahan tersebut mencakup: - **Definisi:** Perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Desa, Pemerintah Desa, Petinggi, Perangkat Desa, BPD, Musyawarah Desa, dan lainnya. - **Biaya Pemilihan:** Pasal 8 diubah terkait biaya pemilihan Petinggi yang dibebankan pada APBD dan APB Desa. - **Panitia Pemilihan:** Pasal 9 dan 10 diubah terkait pembentukan dan susunan Panitia Pemilihan Petinggi, Panitia Pengawas, dan Tim Pemantau. - **Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan:** Pasal 11 diubah terkait tugas dan kewajiban Panitia Pemilihan dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pemilihan. - **Persyaratan Pemilih:** Pasal 19 diubah terkait syarat pemilih, termasuk usia, kondisi jiwa, dan domisili. - **Persyaratan Bakal Calon:** Pasal 30 diubah terkait persyaratan Bakal Calon Petinggi, termasuk kewarganegaraan, pendidikan, usia, dan tidak pernah dipidana. - **Cuti Petinggi dan Perangkat Desa:** Pasal 31 dan 33 diubah terkait cuti bagi Petinggi dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri kembali. - **PNS/TNI/POLRI:** Pasal 32 diubah terkait persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI yang mencalonkan diri. - **Seleksi Tambahan:** Pasal 41 diubah terkait seleksi tambahan jika Bakal Calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang. - **Penetapan Calon:** Pasal 42 diubah terkait penetapan Calon Petinggi dan sanksi jika mengundurkan diri. - **Kampanye:** Pasal 44 dan 45 diubah terkait pelaksanaan kampanye. - **Pemungutan Suara:** Pasal 53 dan 54 diubah terkait pelaksanaan pemungutan suara dan jumlah TPS. - **Penetapan Calon Terpilih:** Pasal 57 diubah terkait penetapan Calon Petinggi Terpilih. - **Biaya Pemilihan:** Pasal 66 diubah terkait sumber biaya Pemilihan Petinggi. - **Pemilihan Antar Waktu:** Pasal 67C diubah terkait tahapan Pemilihan Petinggi Antar Waktu. - **Laporan Petinggi:** Pasal 68 diubah terkait kewajiban Petinggi menyampaikan laporan. - **Pemberhentian Sementara:** Pasal 83 diubah terkait pelaksanaan tugas Petinggi jika diberhentikan sementara.