di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 5/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi ini berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.
Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan pengecualian menara yang digunakan untuk kepentingan sosial atau tidak mendatangkan keuntungan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan ruang untuk menara telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan menara telekomunikasi. Masa retribusi adalah 1 tahun. Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.