Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 19/2020 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 19 Tahun 2020 · Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Maret 2020
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 72305 Tahun 2016) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 72038 Tahun 2019).

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, dan integritas PNS/CPNS, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Penilaian kinerja menjadi dasar pemberian TPP, dengan komponen penilaian yang berbeda untuk setiap tingkatan jabatan. Pejabat Pimpinan Tinggi dinilai berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja triwulanan. Pejabat Administrator dan Pengawas dinilai berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja triwulanan, Aktivitas Kerja, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan PNS yang ditetapkan sebagai TGUPP dinilai berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja triwulanan dan Aktivitas Kerja. PNS yang ditetapkan sebagai PPK Infrastruktur Khusus dan Staf Pendukung PPK Infrastruktur Khusus dinilai berdasarkan hasil pengukuran kinerja setiap bulan. Peraturan ini juga mengatur mengenai PNS dan CPNS yang tidak diberikan TPP, pemotongan TPP karena berbagai alasan (ketidakhadiran, hukuman disiplin, dll), mekanisme pembayaran TPP, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan TPP.

1. Ketentuan mengenai pemberian TPP bagi pegawai pada bulan Januari dan Februari 2020 masih tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, kecuali terhadap penentuan nama jabatan, kelas jabatan dan besaran TPP yang dibayarkan pada bulan Februari 2020 sesuai dengan Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan capaian Penilaian Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi pada bulan Januari dan Februari 2020 menggunakan nilai rata-rata capaian penilaian kinerja Tahun 2019. 3. Ketentuan capaian Penilaian Kinerja bagi PNS dan Calon PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bulan Januari dan Februari 2020 menggunakan persentase capaian penerimaan pajak tahun 2019. 4. Ketentuan mengenai Jenis Aktivitas dalam Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2017 tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah masih tetap berlaku untuk mengisi Jenis Aktivitas TPP sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Jenis Aktivitas Tambahan penghasilan Pegawai.

1. PNS dan Calon PNS yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan tentang Disiplin PNS. 2. Sanksi lain dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.