Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, dan integritas PNS/CPNS, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Penilaian kinerja menjadi dasar pemberian TPP, dengan komponen penilaian yang berbeda untuk setiap tingkatan jabatan. Pejabat Pimpinan Tinggi dinilai berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja triwulanan. Pejabat Administrator dan Pengawas dinilai berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja triwulanan, Aktivitas Kerja, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan PNS yang ditetapkan sebagai TGUPP dinilai berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja triwulanan dan Aktivitas Kerja. PNS yang ditetapkan sebagai PPK Infrastruktur Khusus dan Staf Pendukung PPK Infrastruktur Khusus dinilai berdasarkan hasil pengukuran kinerja setiap bulan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai PNS dan CPNS yang tidak diberikan TPP, pemotongan TPP karena berbagai alasan (ketidakhadiran, hukuman disiplin, dll), mekanisme pembayaran TPP, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan TPP.