Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2006 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN/PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2006Tanggal Penetapan:3 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN/PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku03 Agustus 2006
Tanggal Penetapan03 Agustus 2006
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon. 2. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pekon.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan, dan pemberhentian Kepala Pekon (Desa) di Kabupaten Tanggamus.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa dengan peraturan perundang-undangan yang baru dan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan: Panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Hippun Pemekonan (BMP) melalui musyawarah. Jika BMP tidak membentuk panitia, Camat dapat membentuknya.
  2. Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan: Panitia bertugas mengumumkan pemilihan, mendata pemilih, melakukan penjaringan dan penyaringan calon, mengawasi kampanye, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan hasilnya kepada BMP.
  3. Hak Memilih dan Dipilih: Penduduk pekon yang memenuhi syarat usia, domisili, dan tidak dicabut hak pilihnya berhak memilih. Syarat untuk menjadi calon kepala pekon meliputi usia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, pendidikan minimal SLTP, serta persyaratan lainnya seperti tidak pernah dihukum pidana.
  4. Proses Pemilihan: Meliputi penjaringan, penyaringan, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara. Pemilihan harus diikuti minimal 2 calon.
  5. Pengangkatan Kepala Pekon: Calon terpilih ditetapkan oleh BMP dan disahkan oleh Bupati. Pelantikan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Masa Jabatan: Masa jabatan kepala pekon adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
  7. Monitoring dan Penyelesaian Perselisihan: Pemerintah Kabupaten melakukan monitoring dan fasilitasi penyelesaian perselisihan dalam pemilihan. Jika terjadi perselisihan, diselesaikan oleh panitia pemilihan atau Tim Monitoring yang dibentuk oleh Bupati.
  8. Pemberhentian Kepala Pekon: Kepala pekon dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melanggar sumpah/janji jabatan.
  9. Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon: Jika kepala pekon berhenti, Bupati mengangkat penjabat kepala pekon untuk mempersiapkan pemilihan kepala pekon berikutnya.

Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala pekon yang telah atau sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini, pelaksanaannya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Peraturan ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).