Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 3/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-29/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek beserta Peraturan Nomor V.E.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Latar belakangnya adalah peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Perusahaan Efek untuk mendahulukan kepentingan nasabah, memperhatikan keadaan keuangan dan tujuan investasi nasabah dalam memberikan rekomendasi, memberitahukan kepentingan pada Efek yang direkomendasikan, dan memberitahukan jika transaksi dilakukan untuk kepentingan sendiri atau afiliasi. Perusahaan Efek juga dilarang menggunakan Efek atau uang nasabah sebagai jaminan pinjaman tanpa persetujuan tertulis, memberikan rekomendasi tanpa memperhatikan tujuan investasi dan keadaan keuangan nasabah, serta memberikan jaminan atas kerugian nasabah. Selain itu, Perusahaan Efek wajib membubuhkan jam, hari, dan tanggal pada pesanan nasabah, memberikan konfirmasi transaksi, dan menerbitkan tanda terima. Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi yang tidak tercatat atau tidak sesuai perintah nasabah, wajib memberikan keterangan mengenai Efek, dan dilarang menerima bagian laba dari nasabah.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 hingga Pasal 12 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran peraturan ini dan mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.