di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 7/2015 · Perda Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Sinjai. Tujuan dari penyelenggaraan pemakaman adalah untuk memberikan kepastian hukum, melaksanakan keyakinan agama, memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga kerapian dan keindahan, melestarikan tata budaya, dan mengoptimalkan kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan pemakaman yang meliputi penyediaan tanah makam, penggalian dan pengurukan tanah makam, pengangkutan mayat, pembongkaran makam/pusara, dan penyediaan makam cadangan. Perorangan atau badan juga dapat menyelenggarakan pelayanan pemakaman. Tempat pemakaman harus ditata sehingga dapat berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.
Tempat pemakaman diklasifikasikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa/Kelurahan, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang dikelola oleh yayasan/badan sosial dan/atau badan keagamaan, dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK) yang digunakan untuk pemakaman yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan khusus.
Bupati berkewajiban mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah makam, termasuk menunjuk, menyediakan, dan menetapkan lokasi tempat pemakaman, serta melaksanakan penutupan, pengosongan, pemindahan, dan perluasan tempat pemakaman. Setiap tempat pemakaman wajib memenuhi standarisasi yang meliputi penentuan lahan dengan batas yang jelas, tata letak makam dan tata jalan, pengelola dan pengurus makam, sarana dan prasarana yang cukup, pencatatan orang yang dimakamkan, dan papan nama tempat pemakaman.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemakaman jenazah, pemindahan jenazah, penggalian jenazah, kerjasama dalam pengadaan dan pengelolaan tempat pemakaman, pelaporan dan pemeriksaan jenazah, perizinan terkait pemakaman, hak dan kewajiban ahli waris, serta larangan terkait pemakaman.