di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Juga dikenal sebagai: UU 5/1960 · UU No. 5 Tahun 1960 · UU Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk meletakkan dasar hukum agraria nasional yang adil dan makmur, menggantikan hukum agraria kolonial yang dualistik dan tidak memberikan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia. UUPA ini didasarkan pada prinsip bahwa bumi, air, dan ruang angkasa adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki fungsi penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Negara menguasai bumi, air, dan ruang angkasa pada tingkatan tertinggi untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan sumber daya agraria. Wewenang ini digunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat. UUPA mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, dan pemilikan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah. Pemilik hak atas tanah pertanian wajib mengusahakannya sendiri secara aktif. UUPA mengatur hubungan hukum antara orang dan badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa untuk mencegah penguasaan yang melampaui batas. Usaha bersama di bidang agraria didasarkan pada kepentingan bersama dalam bentuk koperasi atau gotong-royong.
Pemerintah membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan, dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa. UUPA mengatur berbagai hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan. Pendaftaran tanah diadakan untuk menjamin kepastian hukum. Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.