Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 9/2018 · Perda Kota Kediri No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2018Tanggal Penetapan:8 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku08 Oktober 2018
Tanggal Penetapan08 Oktober 2018
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.239.131.382.633,36 dan belanja sebesar Rp. 1.269.944.308.580,97, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 30.812.925.947,61. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 230.907.373.861,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 230.907.373.861,05.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih, yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 200.094.447.913,44.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.019.203.700.774,35, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.451.517.635,67, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.000.752.183.138,68.
  4. Laporan operasional, yang mencatat surplus dari operasi sebesar Rp. 108.304.566.524,52 dan surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp. 104.918.648,00, serta beban luar biasa sebesar Rp. (103.086.227.423,61), sehingga menghasilkan surplus LO sebesar Rp. 5.323.257.748,91.
  5. Laporan arus kas, yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 200.094.447.913,44.
  6. Laporan perubahan ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 3.000.752.183.138,68.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Kediri menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)