Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2018

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor

Juga dikenal sebagai: Inpres 9/2018 · Inpres No. 9 Tahun 2018 · Inpres Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018 bertujuan untuk mempercepat pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan instruksi ini. Menteri Dalam Negeri diinstruksikan untuk menyinkronkan dokumen perencanaan pembangunan dan menyederhanakan proses perizinan. Menteri Keuangan diminta untuk memberikan dukungan penganggaran, sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang diminta untuk memfasilitasi percepatan persertipikatan tanah. Instruksi ini juga mencakup peran dari Gubernur Kalimantan Utara dan Bupati Bulungan dalam mempercepat proses perizinan dan penyediaan lahan. Semua pihak yang terlibat diwajibkan untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

(-)

(-)