Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD TA 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 1/2009 · Perda Kota Palembang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2009
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku02 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.288.022.634.741,31, belanja daerah sebesar Rp. 1.338.945.219.084,36, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 50.922.584.343,05. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.882.318.087,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.959.733.744,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 50.922.584.343,05. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok hutang.

(-)

(-)