Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi untuk Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 355.825.658.300, belanja daerah sebesar Rp. 414.563.994.796, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 58.738.336.496). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 63.638.336.496 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.900.000.000, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.738.336.496.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan piutang daerah, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman daerah. Penyertaan modal digunakan untuk meningkatkan Capital Adequacy Ratio (CAR) dan/atau saham pemerintah daerah pada PT. Bank Sumut.