Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 1/2020 · Perda Kota Pariaman No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pariaman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan arsip yang komprehensif dan terpadu untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti pertanggungjawaban daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan, termasuk menetapkan norma, standar, dan pedoman, melaksanakan pembinaan, melakukan pengawasan, serta melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip.
  2. Penyelenggara kearsipan terdiri atas OPD, LKD, lembaga pendidikan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga lainnya, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Walikota menetapkan peraturan tentang tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
  4. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  5. Pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, kerjasama, pendanaan, larangan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 52 dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang kearsipan.