Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah melalui penggabungan beberapa urusan pemerintahan daerah, sebagai respons terhadap kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak pada refocusing anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan Perangkat Daerah, termasuk penggabungan beberapa dinas. Misalnya, penggabungan urusan pangan dengan pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta penggabungan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dengan perdagangan menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, dilakukan penggabungan urusan pendidikan dan kebudayaan, serta urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Terakhir, dilakukan penggabungan urusan sosial dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.