Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 12/2019 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku21 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut mencakup penghapusan beberapa definisi, penambahan jenis retribusi, perubahan ketentuan mengenai tarif retribusi, dan penambahan pasal terkait Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal 1 angka 12 dan 48.
  2. Penambahan huruf j pada Pasal 2 ayat (1) sehingga menambah jenis retribusi menjadi Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  3. Perubahan Pasal 3 mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, termasuk pengecualian pemungutan retribusi untuk pelayanan publik/tanggap darurat/sosial kemasyarakatan.
  4. Perubahan Pasal 4 mengenai Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  5. Perubahan Pasal 7 ayat (5) mengenai tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang tercantum dalam Lampiran I.
  6. Perubahan Pasal 22 mengenai tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tercantum dalam Lampiran II.
  7. Perubahan Pasal 27 ayat (6) mengenai tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang tercantum dalam Lampiran III.
  8. Perubahan Pasal 32 ayat (6) mengenai tarif Retribusi Rumah Potong Hewan yang tercantum dalam Lampiran IV.
  9. Perubahan Pasal 37 ayat (3) mengenai tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang tercantum dalam Lampiran V.
  10. Perubahan Pasal 42 ayat (3) mengenai tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang tercantum dalam Lampiran VI.
  11. Penyisipan Pasal 47A, 47B, 47C, dan 47D mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, termasuk objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif yang tercantum dalam Lampiran VII.

(-)

(-)