di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka
Juga dikenal sebagai: Permendag 119/2018 · Permendag No. 119 Tahun 2018 · Permendag Nomor 119 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka. Latar belakangnya adalah perkembangan perdagangan emas digital di masyarakat sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui Bursa Berjangka. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, sarana investasi yang aman dan terjangkau, serta memfasilitasi pertumbuhan usaha perdagangan fisik emas digital.
Ketentuan substansial mencakup:
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme perdagangan Emas Digital, tata cara perolehan persetujuan, serta pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan diatur dengan Peraturan Bappebti.