Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka

Juga dikenal sebagai: Permendag 119/2018 · Permendag No. 119 Tahun 2018 · Permendag Nomor 119 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan umum perdagangan pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka. Latar belakangnya adalah perkembangan perdagangan emas digital di masyarakat sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui Bursa Berjangka. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, sarana investasi yang aman dan terjangkau, serta memfasilitasi pertumbuhan usaha perdagangan fisik emas digital.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Emas sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
  2. Emas Digital wajib diperdagangkan melalui skema dan mekanisme yang aman dan bertanggung jawab yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka.
  3. Pelaku usaha perdagangan Emas Digital wajib memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
  4. Kepala Bappebti melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan usaha perdagangan Emas Digital.

Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme perdagangan Emas Digital, tata cara perolehan persetujuan, serta pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan diatur dengan Peraturan Bappebti.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.