Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 54 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 54 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 54/1958 · UU No. 54 Tahun 1958 · UU Nomor 54 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Transportasi & LogistikBUMN & BUMDHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berlaku surut mulai 1 Januari 1955. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan anggaran Jawatan Kereta Api pada tahun tersebut. Ketentuan ini diharapkan dapat memastikan alokasi anggaran yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan operasional Jawatan Kereta Api.

(-)

(-)