Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: PMK 241/PMK.02/2020 · PMK No. 241/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2021
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Sumber Dana Operasional: Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yang diambil dari persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
  2. Besaran Persentase dan Nominal: Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial untuk tahun 2021 ditetapkan paling banyak sebesar 10% dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 4% dari iuran program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, serta 4,21% dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan. Besaran nominal dana operasional yang diperoleh paling banyak Rp4.668.022.000.000,00.
  3. Penetapan Dana Operasional: Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
  4. Usulan Perubahan Dana Operasional: BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan jika dana yang ditetapkan tidak mencukupi atau jika penerimaan iuran dan hasil pengembangan program tidak tercapai. Usulan ini diajukan paling cepat minggu pertama bulan Juli 2021 dan paling lambat minggu pertama bulan September 2021.
  5. Monitoring dan Pelaporan: Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 bulan sekali. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

(-)

(-)