Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2024 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:25 September 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan25 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik yang ramah bagi Kelompok Rentan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, nondiskriminasi, ramah, dan setara bagi kelompok rentan serta meningkatkan pelibatan kelompok rentan. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban Organisasi Penyelenggara untuk menyelenggarakan Pelayanan Publik ramah bagi Kelompok Rentan, yang meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan korban bencana alam dan bencana sosial. 2. Aspek-aspek penyelenggaraan Pelayanan Publik ramah Kelompok Rentan, meliputi kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, dan sumber daya manusia. 3. Kewajiban setiap Organisasi Penyelenggara untuk mengikutsertakan Kelompok Rentan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

(-)

1. Organisasi Penyelenggara yang tidak menyelenggarakan Pelayanan Publik ramah bagi Kelompok Rentan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.