Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 256 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 256 Tahun 1963 tentang Menunjuk Brigadir Jenderal Santoso, S.H. Sebagai Sekretaris Militer Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 256/1963 · Keppres No. 256 Tahun 1963 · Keppres Nomor 256 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1963Tanggal Penetapan:13 Desember 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenunjuk Brigadir Jenderal Santoso, S.H. Sebagai Sekretaris Militer Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1963
Tanggal Penetapan13 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 282 tahun 1962.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali kedudukan Brigadir Jenderal Santoso S.H. sebagai Wakil Sekretaris Negara. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pengangkatan Mohammad Ichsan S.H. sebagai Menteri/Sekretaris Negara yang memimpin Sekretariat Negara dan Abdulwahab Surjoadiningrat S.H. sebagai Sekretaris Negara pada presidium Kabinet Kerdja. Brigadir Jenderal Santoso S.H. ditunjuk sebagai Wakil dari Menteri/Sekretaris Negara Mohammad Ichsan S.H., selain jabatannya sebagai Sekretaris Militer Presiden. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkannya.

(-)

(-)