Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
2. **Pengelola Keuangan Daerah:** Diatur tugas dan wewenang dari Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekretaris Daerah), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kuasa BUD, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
3. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.