Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 226 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 226 Tahun 1952 tentang Pembentukan Perutusan Untuk Mewakili RI Dalam Konperensi Kedua Dari Commission For Asia And Far East (ECAFE) Di Bangkok

Juga dikenal sebagai: Keppres 226/1952 · Keppres No. 226 Tahun 1952 · Keppres Nomor 226 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 1952
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Perutusan Untuk Mewakili RI Dalam Konperensi Kedua Dari Commission For Asia And Far East (ECAFE) Di Bangkok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden No. 296 Tahun 1952 ini diterbitkan untuk mengatur pengiriman perwakilan dari Republik Indonesia ke konferensi kedua dari "Subcommittee on Electric Power" bagian dari Economic Commission for Asia and the Far East (ECAFE) di Bangkok. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan partisipasi Indonesia dalam diskusi internasional mengenai tenaga listrik, yang dianggap penting untuk kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan perutusan yang terdiri dari dua pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, yaitu Ir. Kusujianingrat sebagai Ketua dan seorang anggota lainnya. Perutusan ini diwajibkan untuk berangkat ke Bangkok sebelum tanggal 28 September 1952 dan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di sana. Hak-hak dan tunjangan perjalanan diatur secara rinci, termasuk ongkos perjalanan, tunjangan pakaian, dan ongkos representasi. Selain itu, masa perjalanan dihitung sebagai masa kerja aktif, dan laporan tertulis serta pertanggungjawaban keuangan harus diserahkan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)