Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 5/2024 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2024Tanggal Penetapan:31 Oktober 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2024
Tanggal Penetapan31 Oktober 2024
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pentingnya keluarga yang tangguh dalam pembangunan daerah serta adanya kondisi ketahanan keluarga yang kurang optimal. Tujuannya adalah meningkatkan ketahanan keluarga sebagai lembaga sosial dasar.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan ketahanan keluarga, peningkatan keberfungsian keluarga, peningkatan kualitas lingkungan keluarga, pemberdayaan keluarga rentan, peningkatan akses informasi dan sumberdaya ekonomi, pengembangan program pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas anak dan remaja, serta peningkatan kualitas hidup lanjut usia.

Pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan pada aspek kualitas legalitas dan struktur, ketahanan fisik (kecukupan pangan dan gizi, kesehatan, tempat tinggal layak), ketahanan ekonomi (pendapatan memadai, pembiayaan pendidikan, jaminan keuangan), ketahanan sosial psikologis (keutuhan dan keharmonisan, kepatuhan hukum), dan ketahanan sosial budaya (ketaatan beragama, kepedulian sosial, pendidikan). Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga memperhatikan 8 fungsi keluarga: keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.

Peran serta masyarakat, termasuk perusahaan, juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

(-)

(-)