Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 22/2016 · Perda Kota Metro No. 22 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ketahanan dan kemandirian ekonomi, dengan UMKM sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi yang penting.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan usaha kepada UMKM, termasuk memfasilitasi pendirian dan perizinan usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, memfasilitasi kemitraan usaha, dan memberikan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  2. Pemberdayaan UMKM: Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha berperan dalam pemberdayaan UMKM melalui fasilitasi pendidikan dan pelatihan, perizinan usaha, pendampingan pengelolaan usaha, perkuatan modal, pemasaran, dan HAKI.
  3. Pendampingan Usaha: Pendampingan kepada UMKM dilaksanakan oleh tenaga fasilitator yang kompeten di bidangnya, terutama dalam pengelolaan dana, perluasan pemasaran, penggunaan teknologi, dan manajemen pengelolaan usaha.
  4. Pembiayaan UMKM: Pemerintah Daerah wajib menyediakan pembiayaan bagi UMKM dari APBD, yang dialokasikan khusus untuk perkuatan permodalan berupa modal penyertaan yang dikelola oleh badan layanan umum daerah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta juga dapat menyediakan pembiayaan melalui program CSR.
  5. Penjaminan Usaha: UMKM yang melakukan pinjaman kepada Badan Layanan Umum Daerah mendapatkan fasilitas penjaminan dari lembaga penjamin kredit daerah.
  6. Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah berperan aktif memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM, meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, perlindungan, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  7. Kemitraan: UMKM dapat melakukan kerjasama usaha dengan dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk kemitraan, dengan kedudukan hukum yang setara.
  8. Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha UMKM dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah melakukan aktifitas usaha dan belum memiliki perizinan usaha, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus melakukan pengurusan perizinan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Dunia Usaha, Usaha Mikro dan Kecil yang melanggar ketentuan dalam Pasal 28, dapat diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; c. Larangan untuk menjalankan fungsi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan d. Pencabutan izin usaha.