Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Peraturan ini mencakup tahapan penetapan batas desa yang meliputi pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta. Selanjutnya, diatur pula mengenai penegasan batas desa yang meliputi penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) yang bertugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim ini memiliki fungsi menginventarisasi dasar hukum, mengkaji dasar hukum untuk menentukan garis batas sementara, merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, serta mengoordinasikan pelaksanaan dengan instansi terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan batas desa melalui musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat atau Bupati, dan jika tidak tercapai, penyelesaian ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa di wilayahnya.