Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 6/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2018Tanggal Penetapan:20 November 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku21 November 2018
Tanggal Penetapan20 November 2018
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2018 ini mengatur tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Peraturan ini mencakup tahapan penetapan batas desa yang meliputi pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta. Selanjutnya, diatur pula mengenai penegasan batas desa yang meliputi penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) yang bertugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim ini memiliki fungsi menginventarisasi dasar hukum, mengkaji dasar hukum untuk menentukan garis batas sementara, merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa, serta mengoordinasikan pelaksanaan dengan instansi terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan batas desa melalui musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat atau Bupati, dan jika tidak tercapai, penyelesaian ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa di wilayahnya.

1. Terhadap penetapan dan penegasan batas Desa yang belum memenuhi ketentuan penetapan dan penegasan batas sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)