Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 157/PMK.07/2012 · PMK No. 157/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:16 Oktober 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan16 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2008, 2009, dan 2010. Kebijakan ini didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dan realisasi penerimaan DBH PPh. Alokasi kurang bayar ditetapkan sebesar Rp2.679.064.650.000,00, sementara alokasi lebih bayar sebesar Rp164.264.673.063,00. Penyaluran alokasi kurang bayar dilakukan paling lambat Desember 2012, sedangkan alokasi lebih bayar diperhitungkan dengan DBH sejenis pada Tahun Anggaran 2012 atau tahun berikutnya.

(-)

(-)