Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 10/2015 · Perda Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2015
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2015 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 meliputi:

  1. Perubahan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Rincian belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Rincian pembiayaan daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD-P.

(-)

(-)