Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 8/2014 · Perda Kabupaten Siak No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2014Tanggal Penetapan:4 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku05 November 2014
Tanggal Penetapan04 November 2014
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Siak.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Ketentuan Substansial:

  • Nama Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA.
  • Objek Retribusi: Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA yang mempunyai lokasi kerja di Kabupaten Siak, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  • Subjek Retribusi: Pemberi Kerja TKA.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Perizinan Tertentu.
  • Tarif Retribusi: USD 100.00 (seratus dollar) per orang per bulan, dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah Daerah Kabupaten Siak.
  • Masa Retribusi: 1 (satu) bulan takwim atau 1 (satu) tahun takwim.
  • Saat Retribusi Terutang: Saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  • Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD.
  • Tempat Pembayaran: Kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.
  • Sanksi Administratif: Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang.
  • Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  • Pembetulan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
  • Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun.
  • Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  • Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.