Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 64/PMK.05/2015 · PMK No. 64/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Maret 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Bengkulu. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan BLU sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Universitas Bengkulu telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal (UKT) program diploma dan sarjana (mengikuti ketentuan peraturan menteri terkait), tarif non-UKT, program pascasarjana, dan tarif akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik berupa tarif penggunaan sarana dan prasarana. Universitas Bengkulu dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerjasama. Tarif layanan dapat diberikan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif UKT bagi mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana.

(-)

(-)