Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 7 huruf f, penghapusan huruf r pada pasal yang sama, serta penyisipan Pasal 7A di antara Pasal 7 dan Pasal 8. Pasal 7 mengatur tentang tujuan SDGs Desa, yang mencakup desa tanpa kemiskinan, kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa dengan air minum dan sanitasi aman, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut dan darat, desa damai berkeadilan, dan kemitraan untuk pembangunan desa. Pasal 7A menambahkan bahwa pencapaian tujuan SDGs Desa dilaksanakan dengan memperkuat kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.