Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 9/2017 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2017Tanggal Penetapan:3 Februari 2017
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Maret 2017
Tanggal Penetapan03 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Pegawai Kementerian PANRB yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini dilakukan untuk menegakkan norma etika dan norma perilaku di lingkungan Kementerian PANRB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nilai-nilai organisasi Kementerian PANRB yang terdiri dari integritas, profesional, dan akuntabilitas, beserta unsur perilaku utamanya.
  2. Kode etik dan kode perilaku yang dibangun berdasarkan nilai-nilai organisasi tersebut, yang mengatur bagaimana pegawai harus bertindak dan berperilaku dalam berbagai situasi.
  3. Pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai tim ad hoc yang bertugas melaksanakan penegakan kode etik dan kode perilaku.
  4. Tata cara penegakan kode etik dan kode perilaku, termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran.
  5. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pegawai yang melanggar kode etik dan kode perilaku, berupa sanksi moral dan/atau tindakan administratif.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi seluruh Pegawai Kementerian PANRB untuk menandatangani komitmen mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku.

(-)

Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif.