Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 14/2009 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2009Tanggal Penetapan:17 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku17 Juni 2009
Tanggal Penetapan17 Juni 2009
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 1999 Nomor 25) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2001 Nomor 56)

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif retribusi yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghapusan Pasal 9.
  2. Perubahan Pasal 11 ayat (2) dan penyisipan ayat (1b) yang mengatur jenis pelayanan retribusi tempat rekreasi dan olah raga, meliputi retribusi tanda masuk obyek wisata pemandian air panas Guci, pemandian air panas tertutup, Pantai Purwahamba Indah, Tirta Waduk Cacaban, Pemandian Kalibakung, dan tempat olah raga.
  3. Penetapan tarif retribusi yang berbeda untuk hari biasa dan hari besar/insidental.
  4. Perubahan judul Bab XV menjadi "PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN".
  5. Perubahan Pasal 19 yang mengatur bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dan pengawasannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.

(-)

(-)