Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2020Tanggal Penetapan:14 Agustus 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku14 Agustus 2020
Tanggal Penetapan14 Agustus 2020
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan publik di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian kewenangan: Bupati sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab.
  2. Ruang lingkup: Pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif.
  3. Hak dan kewajiban:
    • Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, dan bertanggung jawab.
    • Pelaksana wajib melaksanakan pelayanan sesuai penugasan, memberikan pertanggungjawaban, dan memenuhi panggilan hukum.
    • Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan kebijakan, standar pelayanan, pengawasan, dan pemberian penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama antar penyelenggara, sistem pelayanan terpadu, penyelesaian pengaduan, dan pengawasan.

(-)

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.