Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 12/2011 · Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2011Tanggal Penetapan:19 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku19 Agustus 2011
Tanggal Penetapan19 Agustus 2011
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 597.851.725.675,00 menjadi Rp. 644.929.793.975,00
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 620.968.251.780,00 menjadi Rp. 713.100.151.949,55
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 26.066.526.105,00 menjadi Rp. 71.020.357.974,55 dan Pengeluaran semula Rp. 2.950.000.000,00 menjadi Rp. 2.850.000.000,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)