Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 74 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 74 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 74/2023 · Perda Kota Makassar No. 74 Tahun 2023 · Perda Kota Makassar Nomor 74 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2023Tanggal Penetapan:14 November 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANAHAN
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku15 November 2023
Tanggal Penetapan14 November 2023
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanahan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 98).

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Pertanahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru dan relevan bagi Dinas Pertanahan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan: Dinas Pertanahan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  • Tugas dan Fungsi:
    • Kepala Dinas: Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan. Fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.
    • Sekretariat: Melaksanakan koordinasi tugas, pembinaan, dan pelayanan administrasi. Fungsinya meliputi koordinasi kegiatan Dinas, penyusunan rencana program kerja dan anggaran, urusan keuangan, umum, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik daerah.
    • Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah: Menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah.
    • Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah: Menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan bidang penanganan masalah dan pengamanan tanah.

1. Pejabat Administrator pada Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. 2. Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah.

(-)