Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Pertanahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang baru dan relevan bagi Dinas Pertanahan.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan: Dinas Pertanahan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
- Tugas dan Fungsi:
- Kepala Dinas: Membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan. Fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.
- Sekretariat: Melaksanakan koordinasi tugas, pembinaan, dan pelayanan administrasi. Fungsinya meliputi koordinasi kegiatan Dinas, penyusunan rencana program kerja dan anggaran, urusan keuangan, umum, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik daerah.
- Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah: Menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah.
- Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah: Menyusun, mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan bidang penanganan masalah dan pengamanan tanah.