Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 232 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 232 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Suwiryo Dari Pegawai Tinggi Diperbantukan Pada Departemen Dalam Negeri Karena Kelebihan

Juga dikenal sebagai: Keppres 232/1952 · Keppres No. 232 Tahun 1952 · Keppres Nomor 232 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Suwiryo Dari Pegawai Tinggi Diperbantukan Pada Departemen Dalam Negeri Karena Kelebihan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 232 Tahun 1952 ini menetapkan pemberhentian Suwirjo, seorang Pegawai Tinggi yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri, dengan hormat dari pekerjaannya terhitung mulai tanggal 31 Juli 1952. Pemberhentian ini dilakukan karena Suwirjo dianggap sebagai tenaga kelebihan akibat perubahan susunan kantor dan jumlah pegawai di Kementerian Dalam Negeri. Selama masa tunggu, Suwirjo akan menerima uang tunggu sebesar 60% dari gaji pokoknya, yang telah ditetapkan dalam daftar lampiran keputusan ini. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan yang sesuai.

(-)

(-)