Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 232 Tahun 1952 ini menetapkan pemberhentian Suwirjo, seorang Pegawai Tinggi yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri, dengan hormat dari pekerjaannya terhitung mulai tanggal 31 Juli 1952. Pemberhentian ini dilakukan karena Suwirjo dianggap sebagai tenaga kelebihan akibat perubahan susunan kantor dan jumlah pegawai di Kementerian Dalam Negeri. Selama masa tunggu, Suwirjo akan menerima uang tunggu sebesar 60% dari gaji pokoknya, yang telah ditetapkan dalam daftar lampiran keputusan ini. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perubahan dan perhitungan yang sesuai.