di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi
Juga dikenal sebagai: Inpres 11/2025 · Inpres No. 11 Tahun 2025 · Inpres Nomor 11 Tahun 2025
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah guna mendukung swasembada pangan dan energi, sejalan dengan visi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam pembangunan dan peningkatan jalan daerah yang mendukung produktivitas kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan distribusi energi. Kementerian dan lembaga terkait diinstruksikan untuk merencanakan, menyediakan anggaran, memantau, mengevaluasi, dan mengatasi kendala dalam pelaksanaan kegiatan ini. Instruksi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan informasi serta pelaporan hasil pelaksanaan kepada Presiden.