Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi

Juga dikenal sebagai: Inpres 11/2025 · Inpres No. 11 Tahun 2025 · Inpres Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2025Tanggal Penetapan:23 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahPertambangan & Sumber EnergiKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2025
Tanggal Penetapan23 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah guna mendukung swasembada pangan dan energi, sejalan dengan visi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam pembangunan dan peningkatan jalan daerah yang mendukung produktivitas kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan distribusi energi. Kementerian dan lembaga terkait diinstruksikan untuk merencanakan, menyediakan anggaran, memantau, mengevaluasi, dan mengatasi kendala dalam pelaksanaan kegiatan ini. Instruksi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan informasi serta pelaporan hasil pelaksanaan kepada Presiden.

(-)

(-)