di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 18/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah sebagai modal dalam usaha bersama. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Batang Hari berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang efektif dan efisien. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, menjadi saham Pemerintah Daerah pada Perusahaan Tirta Batang Hari. Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Tirta Batang Hari sesuai dengan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Laba yang didapat Pemerintah Daerah dari penyertaan modal dihitung setiap tahun dan ditetapkan berdasarkan hasil RUPS, yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang memuat besaran laba pertahun, ketentuan pembagian laba, dan sistem laba. Perusahaan Tirta Batang Hari bergerak dalam bidang usaha jasa air minum yang dilaksanakan secara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.