Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 18/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal kepada Perusahaan Tirta Batang Hari
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Batang Hari pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 2 Tahun 1996 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah sebagai modal dalam usaha bersama. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Batang Hari berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang efektif dan efisien. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, menjadi saham Pemerintah Daerah pada Perusahaan Tirta Batang Hari. Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Tirta Batang Hari sesuai dengan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Laba yang didapat Pemerintah Daerah dari penyertaan modal dihitung setiap tahun dan ditetapkan berdasarkan hasil RUPS, yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang memuat besaran laba pertahun, ketentuan pembagian laba, dan sistem laba. Perusahaan Tirta Batang Hari bergerak dalam bidang usaha jasa air minum yang dilaksanakan secara sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)